Pinjam Sepeda Motor Tapi Tidak Dikembalikan Warga Siak Hulu Ditangkap Polisi Kamis, 07/05/2026 | 07:16
Pelaku penggelapan sepeda motor
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Siak Hulu, Kampar, menangkap seorang pria berinisial EN (30) dalam kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus pinjam kepada korban pada Sabtu (2/5/2025) sekira pukul 23.30 Wib. Sepeda motor Honda Supra ini milik Surti (45) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Pelaku bermodus minjam kepada korban, namun setelah dua hari tidak dikembalikan, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6 juta," kata Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, Kamis (7/5/2026).
Kejadian ini berawal saat korban sedang berada di rumahnya di Desa buluh Cina. Kemudian pelaku datang ke rumah dan meminjam motor dengan alasan mau mengantar uang untuk seseorang dan berjanji mengembalikan motor tersebut dalam waktu setengah jam. Setelah motor korban dibawa pelaku ternyata tidak dikembalikan.
"Usai menerima laporan korban pada Senin (4/5/2026) masyarakat Desa Buluh Cina mengamankan pelaku," kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kapolsek, diperoleh keterangan bahwa benar pelaku melakukan penggelapan motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dan hingga saat ini pelaku tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik korban.**/ald